4 pulau di Aceh jatuh ke pelukan Sumatra Utara. 4 pulau di Aceh tersebut yaitu Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Panjang, resmi masuk administrasi Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Kepmendagri tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, 9 November 2022.
Dalam kepmendagri tersebut, 4 pulau di Aceh yang sebelumnya masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, tidak lagi tercantum di dalam “kedaulatan” Aceh. Tapi telah berada dalam wilayah “berdaulat” Tapanuli Tengah.
Atas perubahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Pemerintah Aceh telah menyusun berita acara Kesepakatan Rencana Struktur dan Pola Ruang RTRW Provinsi Sumatra Utara Dengan RTRW Aceh, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2022.
Berita acara itu disepakati setelah tuntasnya pembahasan status Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Panjang dan Lipan. Kedua perwakilan pemerintah provinsi sepakat mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat.
Penetapan tersebut, mengulang kisah dalam Kepmendagri Nomor: 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kepmen yang diteken 14 Februari 2022 tersebut menetapkan status wilayah administrasi Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut).
Sumber : Komparatif