Polisi melakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Padang dan Bukittinggi menjelang malam pergantian tahun. Rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan, tepatnya di pusat kota dan lokasi objek wisata saat malam tahun baru 2023 dilakukan demi kelancaran arus. “Penutupan dan rekayasa lalu lintas dilakukan mulai hari ini, 31 Desember 2022,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Untuk di Kota Padang, Dwi menjelaskan rekayasa lalu lintas dilakukan di jalan Damar, Jalan Pemuda, dan Jalan Diponegoro akan diberlakukan jalan satu arah. “Dari Jalan Dipenogoro ke Jalan Gereja atau lurus ke Jalan Simpang Masjid Al Hakim, sedang pengendara dari Jalan Gereja hanya bisa ke arah Simpang Masjid Al Hakim,” katanya.
Masyarakat yang akan ke arah Pantai Padang bisa melewati dua akses pintu masuk, yaitu simpang Olo Ladang dan simpang Masjid Al Hakim saja. Sementara, akses keluar Pantai Padang hanya ada tiga jalan, yakni simpang Olo Ladang, simpang ke NPM, dan simpang rusunawa atau Hotel Mercure. Kemudian katanya, untuk di Kota Bukittinggi terdapat penutupan jalan yang menuju Jam Gadang.
Akses jalan yang ditutup yakni Simpang Kapela dengan pengalihan arus lalu lintas ke arah Tangah Jua, Simpang Jembes dengan pengalihan arus ke arah Tarok Aur Kuning, Simpang Tugu Polwan dengan pengalihan arus ke arah Tengah Sawah, Simpang Kangkung, Simpang DPRD dengan pengalihan arus ke arah Panorama, Simpang Hotel Jogja, Simpang atas Ngarai dengan pengalihan arus ke arah RSAM.
Kemudian yang juga akan ditutup adalah Simpang IGD RSAM dengan pengalihan arus ke arah simpang Tembok. Simpang Tembok dengan pengalihan arus ke arah Pasar Bawah dan ke arah Bukit Ambacang, Simpang Wowo dengan pengalihan arus ke arah Pasar Bawah, Simpang Pos Pasar Bawah dengan pengalihan arus ke arah Mandiangin.
“Seluruh kendaraan yang akan memasuki pusat Kota Bukittinggi mulai dari pukul 17.00 WIB akan ditutup aksesnya baik jenis roda empat maupun roda dua,” kata Dwi menambahkan.
Sementara, untuk tamu hotel yang menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua tidak diperbolehkan keluar dari parkiran hotel, sedangkan kendaraan tamu hotel yang masih di luar pusat Kota Bukittinggi tidak diperbolehkan memasuki penginapan atau hotel. Nanti, pihak hotel akan menjemput di titik penutupan arus lalu lintas dengan menunjukkan bukti sebagai tamu hotel.
Source : Jeka Kampai