Denpasar – Pihak Imigrasi Denpasar melakukan deportasi terhadap seorang pria Warga Negara (WN) Kazakhstan berinisial AK (29). Ia dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diketahui sebelumnya pada 22 Mei 2022 silam, AK tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan, tujuan AK pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur dan belajar olahraga selancar.
AK memiliki visa yang berlaku selama 60 hari sampai 20 Juli 2022, dan ia telah dua kali memperpanjang izin tinggalnya sehingga ia bisa tinggal sampai dengan 15 Januari 2023. Dirinya mengaku salah membaca informasi yang tertulis dalam e-visa miliknya yaitu pada kolom yang tertera “Tanggal Terakhir Visa dapat digunakan 15 Februari 2023”.
Padahal seharusnya ia mengacu pada izin tinggal yang berlaku sesuai dengan perpanjangan yang telah ia lakukan. Atas kealpaannya tersebut ia overstay selama 31 hari dan mengaku lebih memilih dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya beban (denda).
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Anggiat.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah AK didetensi selama 17 hari dan siapnya administrasi, AK diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan maskapai Qatar Airways, QR961 rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha – (ALA) Almaty International Airport, Kazakhstan.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutupnya.
Sumber: Suara Dewata