Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Joko Purwanto menyerahkan 1.788 sertifikat tanah wakaf secara simblolis kepada para nazhir di Hotel Kryad Banda Aceh, Rabu (13/12/2023).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk kerja sama antara Kejati Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh.
Joko purwanto mengatakan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan bangsa. Wakaf merupakan penyerahan harta benda yang dimiliki oleh seseorang kepada pihak lain untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peruntukannya.
“Untuk itu, sertifikasi tanah wakaf ini merupakan upaya yang kita lakukan dalam menjaga legalitas serta untuk memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa,” ujarnya.
Sumber : Info