Dalam upaya menyebarluaskan betapa pentingnya Kekayaan Intelektual di era Digitalisasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan Kegiatan DJKI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual, bertempat di Aula Universitas Kader Bangsa Palembang, Selasa (7/3).
DJKI mendengar ini melibatkan peserta sebanyak 300 orang peserta yang terdiri dari unsur Seniman, Pegiat Seni, Pelaku UMKM, Civitas Akademika, Tokoh Masyarakat, Instansi Pemerintah, dan/atau unsur lainnya.
Kegiatan ini juga dapat membantu untuk menjalin kerja sama dan membangun hubungan yang lebih baik dengan Pelaku Usaha, Organisasi, dan Masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan sangat berbahagia atas kehadiran para undangan kegiatan tersebut, menurutnya kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual kepada UMKM, Pelaku Usaha, Mahasiswa, Pelajar, Budayawan, Tokoh Masyarakat, Akademisi, Penggiat Kekayaan Intelektual, Penggiat Seni di wikayah Sumsel khususnya Palembang.
“Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau, ditiru oleh pihak lain”, ungkap Kakanwil Ilham.
Berdasarkan data jumlah Penerimaan Permohonan Kekayaan Intelektual di provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022 berjumlah 3.414 Permohonan, dimana untuk cipta 2.397, Merek 918, Paten 24, Paten Sederhana 30, Desain Indiustri 6, dan KI Komunal 39.
Sedangkan untuk PNBP yang diterima Kas Negara Tahun 2022 naik 39,5% dari tahun 2021.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarakan.
“kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptaannya agar segera didaftarkan”, ajaknya.
Sementara Rektor Universitas Kader Bangsa Palembang, Irzanita menyampaikan Selaras dengan Visi Universitas Kader Bangsa Palembang Menjadi Universitas Kaderisasi yang unggul di Sumatera Selatan.
Sinergi UKB bersama Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dinilai akan menambah ruang dan jangkauan dalam implementasi tridharma, baik dari sisi pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.
“Universitas Kader Bangsa memiliki berbagai hasil penelitian berupa karya cipta yang perlu disinergikan dengan Kemenkumham dalam hal ini Kekayaan Intelektual, sehingga kami sangat mengapresiasi pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel dan DJKI telah menggelar kegiatan seperti di kampus kami”, ungkap Rektor UKB tersebut.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 Bane Raja Manalu menyampaikan sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan ke bank sebagai fidusia” Ujar Bane Raja Manalu
Pada Tahun 2045 indonesia memasuki tahun emas, Pada saat itu Indonesia genap berusia 100 tahun alias satu abad dimana pada tahun itu usia produktif jauh lebih besar dimana pada tahun ini masyarkat indonesia nanti yang menjadi pelaku ekonomi kreatif untuk itu sumber daya manusia Indonesia harus unggul, berkualitas, dan memiliki karakter.
Bane Raja Manalu mengajak untuk Optimalkan peluang dari kekayaan intelektual dengan melakukan kolaborasi pemerintah daerah, Lakukan program one village one brand, untuk mengembangkan Branding Produk lokal.
Kegiatan DJKI mendengar ini diisi paparan dari Direktorat Merek dan indikasi Geografis, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Kegiatan DJKI Mendengar ini juga dirangkaikan dengan kegiatan Penandatanganan MoU Antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dengan Universitas Kader Bangsa.
Sumber: palpos