Pantauan Republika.co.id, kucing Flo dihadirkan di persidangan yang dipimpin hakim tinggal, Juandra. Kucing tersebut dihadirkan di samping dua orang saksi. Kucing Flo diletakkan di atas kursi dengan sebuah kandang kecil berwarna ungu.
Dalam persidangan ini dihadirkan ketiga orang perempuan terdakwa kasus pemberian soju ke kucing Flo. Mereka adalah Syintia Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Awalnya, sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB, tapi akhirnya ditunda pada pukul 11.00 WIB.
Hal ini dikarenakan dua dari tiga terdakwa memakai pengacara, namun kuasa hukum hanya umum sehingga ditolak hakim tunggal Juandra. Hakim Juandra meminta kuasa hukuman terdakwa untuk melengkapi berkas kuasa. Sidang pun akhirnya ditunda satu jam.
Di sisi lain, sejumlah organisasi dan komunitas pecinta kucing ikut mengawal persidangan ini. Saat ini persidangan akan dilanjutkan kembali setelah diskors 3 jam. Hakim tunggal akan langsung membacakan putusan terkait kasus ini.
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Indonesian Cat Association. Ketiga tersangka sebelumya telah meminta maaf dan membuat surat pernyataan, salah satunya berjanji tidak akan mengadopsi atau memelihara kucing dengan alasan apapun.
Permintaan maaf ini disampaikannya saat didatangi para cat lover di Padang di indekos tersangka. Kasus ini menjadi sorotan dan viral karena kejahatan hewan yang dilakukan para tersangka tersebut.
Sumber : Republika