Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) pada September 2023 ini mulai menerapkan transaksi nontunai di kantin lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di provinsi ini.
“Penerapan transaksi nontunai penting untuk adaptasi terhadap perkembangan zaman dan teknologi demi mewujudkan lapas dan rutan yang bebas peredaran uang sesuai Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor E.PR.06.10-70,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, untuk mewujudkan penerapan transaksi nontunai, diawali dengan pembangunan ‘Kantin e-PAS’ di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Enim.
Setelah Lapas Muara Enim, dilanjutkan penerapan transaksi nontunai di 10 lapas dan rutan di Sumsel yang belum menerapkan program BPU.
“Saya senantiasa mendorong satuan kerja untuk memberikan pelayanan publik, baik itu kepada masyarakat umum maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP) tanpa diskriminasi, sehingga pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dapat terwujud,” ujar Ilham.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Muara Enim Herdianto menjelaskan bahwa dengan kantin e-PAS diharapkan dapat mengedukasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) mel
Sumber : Antara