Investasi Bodong belakangan ini marak dan meresahkan masyarakat. Baru-baru ini terdapat pengaduan investasi PT FEC Shopping Indonesia di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Jambi.
Dalam hal ini, OJK Provinsi Jambi menerima dua pengaduan korban investasi PT FEC Shopping Indonesia.
“Kami menerima dua aduan ini melalui media sosial Instagram OJK Jambi, mereka mengaku sebagai korban,” ujar Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata.
Adanya pengaduan ini, OJK Provinsi Jambi akan melakukan pertemuan dengan dua korban investasi PT FEC Shopping Indonesia tersebut.
Kemudian, OJK Provinsi Jambi juga mendalami kerugian yang dialami korban akibat investasi PT FEC Shopping Indonesia.
OJK Provinsi Jambi menghimbau kepada masyarakat Jambi yang dirugikan atas investasi FEC untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Meski begitu, OJK juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengadu ke OJK.
Yudha berharap masyarakat yang menjadi korban tidak kebingungan dengan permasalahan ini dan mengetahui kemana harus melapor dan mengadukannya.
“Silahkan berkonsultasi ke OJK Jambi seperti apa jalan keluarnya. Tapi kami tegaskan bahwa jalan keluar yang paling tepat adalah melapor ke pihak berwajib,” katanya pula.
Dengan adanya laporan tersebut maka pihak berwajib akan bisa melakukan penindakan sesuai undang-undang.
Yudha menegaskan bahwa investasi bodong harus ditindak, dengan penindakan itu maka kasus bisa ditelusuri sedangkan jika masyarakat tidak melapor maka sulit bagi kepolisian untuk menindak.
Diketahui sebelumnya, Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh PT FEC Shopping Indonesia.
FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya
Sumber : Lihat Jambi