MEDAN – Tim Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua warga Kabupaten Karo terduga penjual kulit Harimau Suamtra (Panthera Tigris).
Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun menyebut kedua tersangka ialah RP (30) dan RR (41) warga Kabupaten Karo.
“Barang bukti satu lembar kulit Harimau Sumatera,” ujar Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Selasa (20/2).
Sebelum melakukan penangkapan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjual kulit harimau.
Personel lantas melakukan pembelian dengan cara undercover buy di salah satu penginapan Jalan Jamin Ginting Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Saat hendak melakukan transaksi, personel menangkap kedua tersangka bersama barang bukti yang rencananya kulit harimau ini dijual Rp 15 juta,” ungkap Teddy.
Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan kulit harimau dari jeratan babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.
Sumber: JPNN