Wednesday, January 29, 2025
Wednesday, January 29, 2025
Home » Pj Wali Kota Padang Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online

Pj Wali Kota Padang Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online

by Yosafat Anggarini
0 comment


Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan judi online bagi pegawai aparatur sipil negara atau ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang.

Surat edaran ini dikeluarkan karena maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online yang meresahkan kehidupan bersosial. Aturannya pun tertuang dalam pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online.

Andree Algamar meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD  di lingkungan Pemkot Padang untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.

“Kepada seluruh Kepala OPD agar mengawasi anggotanya masing-masing. Jangan sampai ada yang terlibat judi online. Apabila terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 11 Juli 2024.

Andree memerintahkan kepada camat dan lurah untuk mengajak seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional.

“Kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mensosialisasikan larangan judi online. Jadilah abdi negara yang baik, yang berbakti kepada bangsa dan negara,” kata dia.

Sumber

You may also like

Padang Berita adalah sumber utama Anda untuk berita dan pembaruan terbaru. Kami berusaha memberikan kepada pembaca kami konten yang akurat, mendalam, dan menarik tentang berbagai topik. Tetap terinformasi dengan Padang Berita!

Padang Berita, A Media Company – All Right Reserved.