Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan judi online bagi pegawai aparatur sipil negara atau ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang.
Surat edaran ini dikeluarkan karena maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online yang meresahkan kehidupan bersosial. Aturannya pun tertuang dalam pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online.
Andree Algamar meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkungan Pemkot Padang untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.
“Kepada seluruh Kepala OPD agar mengawasi anggotanya masing-masing. Jangan sampai ada yang terlibat judi online. Apabila terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 11 Juli 2024.
Andree memerintahkan kepada camat dan lurah untuk mengajak seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional.
“Kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mensosialisasikan larangan judi online. Jadilah abdi negara yang baik, yang berbakti kepada bangsa dan negara,” kata dia.