Ogan Komering Ulu, Beritasatu.com – Seorang pria di Ogan Komering Ulu Selatan atau OKU Selatan, Sumatera Selatan, menyebarkan video intimnya dengan mantan pacar. Ia sakit hati akibat diputus cintanya dengan mantan pacarnya.
Pria dari OKU Selatan Sumatera Selatan berinisial AD (24) itu telah merajut cinta dengan kekasihnya selama 4 tahun. Namun, pada akhirnya cintanya berakhir.
AD, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jakarta Barat.
Dalam pemeriksaan, pelaku nekat menyebar video intim mantan kekasih karena merasa sakit hati hubungannya putus setelah empat tahun berpacaran.
Pelaku telah berulang kali mengajak mantan pacarnya untuk merajut kembali tali kasih yang terputus. Namun, bukan hanya menolak, sang mantan pacar juga telah menjalin kasih dengan lelaki lain.
“Kami pacaran sudah empat tahun, saya sakit hati dan menyebar video intim saya dan mantan pacar saya ke teman teman, orang tua mantan pacar, dan pacar mantan pacar saya melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook,” kata pelaku, Senin (5/6/2023).
Kanit Pidsus Polres OKU Selatan Ipda Akbar Rafsanjani mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari mantan pacar pelaku yang tidak terima video intimnya di sebar oleh pelaku. Laporan korban tertuang dalam LP-B/01/1/2023/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel, tanggal 1 Januari 2023 lalu.
“Kasus yang menjerat pelaku sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) junto 45 ayat (1) Undang-undang ITE. Bahwasannya pelaku mentransmisikan data berupa dokumen yang melanggar kesusilaan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” terangnya.
Akbar membenarkan, pelaku sakit hati karena telah putus dengan korban kemudian pelaku menyebar video hubungan badan pelaku bersama korban saat masih berpacaran melalu media online.
Sumber : Berita Satu