TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menyebut telah berkeliling mengecek pasar di wilayah Nusa Tenggara Timur, Jawa, hingga Sumatera. Hasilnya, kata dia, ditemukan sejumlah produk yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Prouk tidak ber-SNI itu, lanjut Mufti, merupakan produk-produk aneka perabot rumah tangga. Bahkan, mencakup merek-merek asing terkenal di retail-retail modern.
“Harapan kami, itu di-cross check atau ditarik. SNI itu wajib,” kata Mufti ketika ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jumat, 14 April 2023.
Selain itu, Mufti mengatakan BPKN menemukan sejumlah produk pangan impor yang mengandung babi. Salah satunya, produk mie instan Korea yang bertebaran di toko-toko. Dia pun berharap produk non-halal itu bisa ditarik atau diklasifikasi. “Supaya tidak tercampur dengan produk halal,” kata dia.
Temuan BPKN lainnya, kata Mufti, adalah parcel kadaluarsa. Dia pun menekankan agar temuan ini menjadi catatan karena permintaan parcel otomatis meningkat menjelang Lebaran 2023. Mufti berujar semua pihak, termasuk pemerintah, mesti melakukan pemantauan bersama.
“Pemerintah harus hadir. Pelaku usaha juga harus fair. Jangan manfaatkan situasi,” kata Mufti. “Konsumen juga harus lebih teliti.”
Sumber : Tempo.co