Friday, November 22, 2024
Friday, November 22, 2024
Home » Sidang Kasus Nikita Mirzani: Bingung Isi Dakwaan hingga Hakim Main Tenis

Sidang Kasus Nikita Mirzani: Bingung Isi Dakwaan hingga Hakim Main Tenis

by Ramanta Herdianti
0 comment


Ada beragam kejadian di persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra dengan tersangka Nikita Mirzani yang digelar pada Senin (14/11) di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Dalam sidang tersebut dibacakan dakwaan untuk Nikita Mirzani.

Ada tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan ke pada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Unggahan Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra itu membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta saat ia gagal menjual sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya.


Saat ditanya oleh hakim, Nikita Mirzani sendiri mengaku tak mengerti apa maksud dari seluruh dakwaan yang ditujukan padanya meski sudah membacanya.

“Saya membaca tapi saya nggak tahu isinya,” ujar Nikita.

Tak hanya itu saja kejadian yang mengundang perhatian di persidangan tersebut. Pernyataan dari hakim ketua majelis, Dedy Adi Saputra, terkait penundaan sidang minggu depan pun cukup mengundang rasa heran. Pasalnya ia mengaku sidang terpaksa ditunda gegara ada jadwal lomba tenis untuk jajaran Pengadilan Negeri Serang.

“Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut,” ujar Dedy.

Nikita Mirzani pun merasa keberatan dengan penundaan tersebut dan merasa terlalu lama apabila harus menunggu sidang digelar dua pekan lagi.

“Yang Mulia, mohon maaf kelamaan (jadwal sidangnya),” protes Nikita.

Hakim kemudian memberikan penjelasan. Penundaan tersebut disebut hanya untuk agenda eksepsi.


“Jadi khusus untuk minggu ini saja,” ucap hakim Dedy Adi Saputra.

Usai persidangan Nikita Mirzani pun mengaku dirinya mengikuti keputusan hakim untuk menunda sidang. Ia pun memberikan tanggapan soal isi dakwaan dari pihak Dito Mahendra. Ia merasa lucu saat membaca tuduhan-tuduhan tersebut.

“Lucu saja, ketawa saja. Ya kalian dengar sendiri dakwaannya kayak gimana,” ungkapnya.

Sumber : DetikHot

You may also like

Padang Berita adalah sumber utama Anda untuk berita dan pembaruan terbaru. Kami berusaha memberikan kepada pembaca kami konten yang akurat, mendalam, dan menarik tentang berbagai topik. Tetap terinformasi dengan Padang Berita!

Padang Berita, A Media Company – All Right Reserved.