Indonesia saat ini sedang bersengketa hukum dengan Uni Eropa atas gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Gugatan itu terjadi lantaran Indonesia resmi melarang kegiatan ekspor bijih nikel pada tahun 2020 silam.
Terungkap, ternyata beberapa pihak yang menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO) atas larangan ekspor bijih nikel rupanya adalah mantan penjajah Republik Indonesia.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Pokja Hilirisasi Mineral dan Batubara Kadin, Djoko Widajatno. Ia bilang, anggota Uni Eropa termasuk negara-negara yang pernah menjajah RI di masa lampau. Oleh sebab itu, sikap yang dilakukan Uni Eropa tersebut hampir mirip seperti apa yang dilakukan VOC di masa penjajahan Belanda di Indonesia.
“Sekarang kejadiannya juga berulang lagi di mana Indonesia diberi anugerah oleh Tuhan melimpahnya nikel di bumi Indonesia terutama di Sulawesi dan di Maluku Utara di Papua yang merupakan komoditas yang baik untuk masa depan,” kata dia dalam acara Closing Bell di CNBC Indonesia, dikutip Rabu (21/12/2022).
Djoko menyebut nikel sendiri diketahui bakal menjadi komoditas yang strategis di masa depan. Melalui sumber mineral ini, ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai akan terbangun.
“Jadi negara-negara yang mencoba untuk permasalahkan ekspor nikel ini latar belakangnya sebenarnya ingin menguasai sumber daya alam kita demi kemakmuran mereka tetapi mereka melupakan bahwa Pak Jokowi juga menyampaikan mari kita membangun ekonomi dunia dengan semangat kerja sama,” kata dia.
Indonesia diketahui mengalami kekalahan gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, bahwa pihaknya siap jika ada gugatan atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Yang terbaru, Jokowi resmi melarang ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023. “Nikel di gugat nanti ini diumumkan (bauskit) digugat lagi tidak apa-apa. Nanti kedua kita umumkan di gugat lagi tidak apa-apa,” tandas Jokowi.