Kabar baik nih! Pemprov Sumut menetapkan pajak kendaraan listrik turun menjadi 10 persen baik untuk angkutan orang maupun barang.
Pemprov Sumut juga menetapkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) listrik berbasis baterai untuk angkutan orang atau barang sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan PKB dan BBNKB listrik berbasis baterai untuk angkutan umum atau orang juga sama ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Pemangkasan pajak kendaraan listrik ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan besaran berbeda untuk pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan berbasis BBM fosil yang ditentukan tiga kali lipat lebih besar yakni 30%.
Pemprov Sumut berharap dengan pengurangan pajak kendaraan listrik dan BBN kendaraan listrik tersebut, masyarakat dapat beralih ke kendaraan listrik sehingga ekosistem kendaraan listrik dapat segera terwujud.
Selain turunkan pajak kendaraan dan BBNKB, Pemrov Sumut berkoordinasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan bimbingan teknis dan pelatihan teknis konversi motor BBM ke motor listrik serta berkoordinasi dengan PLN membangun 12 Unit SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).
Semua informasi itu disampaikan Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumatera Utara Karlo Purba pada acara Bimtek Kendaraan Listrik, Selasa 7 November 2023.
Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengapresiasi upaya dan kerja sama aktif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna mendorong percepatan konversi kendaraan listrik lebih masif di Sumut.
”Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya dan para mitra pembangunan yang telah mendukung dan bekerja sama dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik,” ujar dia.
Gigih berharap dukungan Pemprov Sumut dapat diikuti pemerintah provinsi lain di Indonesia, sehingga tujuan program konversi yang merupakan bagian dari transisi energi untuk mencapai net zero emision dapat tercapai.
Dia mengajak instansi pemerintah daerah untuk dapat mengambil peran sebagai salah satu aktor penting dalam transisi energi.
Gigih menyebut pemerintah daerah memiliki kontribusi besar dalam memobilisasi transisi energi yang dapat diwujudkan melalui efisiensi dan konservasi energi.
Sumber : Radar Tasik